100% FREE

Selasa, 04 Oktober 2011

Putusan MK: Pemerintah Wajib Bantu Sekolah Swasta


Melayani semua dengan amanah. Inilah motto pendidikan yang relevan pada saat ini. Dalam berbagai keterbatasannya, sekolah swasta tetap memberikan yang terbaik untuk pendidikan anak bangsa. Meskipun  sering dianak-tirikan oleh pemerintah, sekolah swasta hingga kini masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Perlakuan "miring" pemerintah itu kini digugat oleh beberapa pengelola sekolah swasta ke Mahkamah Konstitusi. Uji materi yang diajukan perwakilan sekolah swasta terhadap Pasal 55 Ayat (4) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 dipenuhi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD di Jakarta, Kamis (29/9/2011). Dengan demikian, pemerintah wajib memberi bantuan kepada sekolah-sekolah swasta tanpa diskriminasi.

Kata "dapat" dalam pasal tersebut digugat Machmudi Masjkur (Perguruan Salafiyah Pekalongan) dan Suster Maria Bernardine (Perguruan Santa Maria Pekalongan). Mereka menilai selama ini kata "dapat" dalam pasal tersebut dimaknai pemerintah pusat dan daerah sebagai bisa memperoleh bantuan atau bisa tidak memperoleh bantuan.
Akibatnya, pemerintah mendiskriminasi sekolah-sekolah swasta dalam pemberian bantuan, termasuk di jenjang pendidikan dasar yang menurut UUD 1945 wajib dibiayai pemerintah. MK memerintahkan supaya kata "dapat" dalam pasal 55 Ayat 4 diganti dengan wajib.

Pada ayat tersebut disebutkan, lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah. MK mengabulkan permohonan supaya kata "dapat" dalam pasal tersebut diganti wajib.

"Sekarang, pemerintah wajib membantu sekolah-sekolah swasta yang memang harus dibantu, terutama di jenjang pendidikan dasar. Pemerintah kan sudah punya pemetaaan soal kondisi-kondisi sekolah swasta. Jadi, pemerintah harus proaktif untuk memberi bantuan yang sama seperti sekolah negeri," kata E Baskoro Poedjinoegroho dari Tim Advokasi Keadilan Pelayanan Pendidikan Dasar untuk Anak Bangsa.

Mitra Advertorial